ANGGARAN DASAR
Lembaga Kajian Sastra dan Seni
Jendela Dunia Kita (JEDA)
Jendela Dunia Kita (JEDA)
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita disingkat JEDA.
Pasal 2
WAKTU
WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak 25 Maret 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
KEDUDUKAN
Organisai Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) berkedudukan pusat di Magelang, Jawa Tengah.
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta iman dan taqwa.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya menghidupkan unsur sastra dan jurnalistik di lingkup kehidupan remaja, agar tumbuh rasa memiliki terhadap kasusastraan Indonesia dan memunculkan jiwa kritis yang cerdas, khususnya pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di Magelang maupun Kabupaten Magelang.
Bertujuan agar seluruh generasi muda Indonesia umumnya, khususnya remaja Magelang dan Kabupaten, mendapatkan ilmu yang bersifat non formal dan non akademik yang akan berguna bagi masa depan Kota Magelang dan Kabupaten.
Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI
KEGIATAN ORGANISASI
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan kontrol pendidikan di SMP dan SMA (dan yang sederajat).
2. Memberikan penyuluhan atau yang biasa disebut seminar kepada remaja Magelang dan Kabupaten serta pelajar SMP ataupun SMA dan yang sederajat tentang ilmu – ilmu sastra dan seni budaya.
3. Mengembangkan jaringan dan memperluas komunikasi dengan LSM atau lembaga sastra lain agar upgrade-nya pengetahuan.
4. Meningkatkan peran serta generasi muda yang kritis Magelang dan Kabupaten Magelang dalam pembangunan sekitar khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
5. Mengadakan kompetisi atau festival tentang seni budaya, kesenian, sastra, sinematografi dll sebagai ajang mencari bakat.
6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tentang pendidikan terhadap para pengajar SMP maupun SMA atau yang sederajat.
7. Melakukan pendampingan dan konsultasi terhadap pelajar SMP dan SMA atau yang sederajat yang berprestasi di dbidang seni atau bahasa.
8. Sosialisasi program terhadap Magelang dan Kabupaten Magelang.
9. Menyelenggarakan workshop-workshop seni dan sastra seperti workshop jurnalistik, film, fotografi, dll.
10. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan generasi muda yang kritis dan berpendidikan.
BAB III
SIFAT
SIFAT
Pasal 7
Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat generasi muda Magelang dan Kabupaten Magelang yang bersifat terbuka, independen, serta menjadi panutan bagi lembaga-lembaga lain untuk mengedepankan pendidikan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat generasi muda Magelang dan Kabupaten Magelang yang bersifat terbuka, independen, serta menjadi panutan bagi lembaga-lembaga lain untuk mengedepankan pendidikan.
BAB IV
KEKAYAAN
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakaf, zakat, dan shadaqah.
4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 9
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 9
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
DEWAN PENDIRI
DEWAN PENDIRI
1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 3 (tiga) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 11
DEWAN PENGURUS
DEWAN PENGURUS
1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama. Namun apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun tersebut Anggota Dewan Pengurus mengajukan pengunduran diri dikarenakan suatu sebab, maka Anggota Dewan Pengurus tersebut dapat diberhentikan.
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 12
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 13
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
· Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
· Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.
· Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.
BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 14
1. Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu.
2. Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara.
3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
4. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
5. Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
6. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.
PASAL 15
CABANG-CABANG
Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan.
BAB VIII
MUSYAWARAH TAHUNAN
MUSYAWARAH TAHUNAN
PASAL 16
Dewan Pengurus harus melakukan Musyawarah tahunan sekali dalam setahun. Di dalam acara tersebut diisi oleh Laporan Pertanggung Jawaban dari masing-masing pihak.
BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 17
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 17
1. Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
2. Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
3. Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
4. Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.
BAB X
LIKUIDASI
LIKUIDASI
Pasal 18
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Kajian Sastra dan Seni
Jendela Dunia Kita (JEDA)
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Beragama, berkelakuan baik, dan taat beribadah.
- Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun. Namun untuk SDM generasi muda yaitu pelajar SMP dan SMA atau yang sederajat tidak ditentukan untuk peraturan umur.
- Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Jendela Dunia Kita (JEDA) melalui proses calon anggota.
- Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Jendela Dunia Kita (JEDA) tentang keanggotaan.
- Tidak mengikuti Partai Politik manapun. Jika diketahui mengikuti suatu Partai Politik di tengah-tengah kepengurusan, maka akan dikeluarkan dengan rapat persetujuan semua anggota.
Pasal 2
Keanggotaan Organisasi Jendela Dunia Kita (JEDA) terdiri atas :
- Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Jendela Dunia Kita (JEDA).
- Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Jendela Dunia Kita (JEDA).
- Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Jendela Dunia Kita (JEDA) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
- Anggota Pelajar; yakni pelajar SMP dan SMA atau yang sederajat di Kota Magelang atau Kabupaten Magelang yang dengan sukarela berperan aktif dalam kegiatan organisasi ini yang bertujuan untuk memperoleh ilmu.
- Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Jendela Dunia Kita (JEDA)
- Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
- Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
- Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
- Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
- Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
- Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
- Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
- Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Jendela Dunia Kita (JEDA).
- Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
- Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
- Mendapatkan dana transportasi dan konsumsi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan
- Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.
BAB III
K A D E R
K A D E R
Pasal 6
Kader Organisasi Jendela Dunia Kita (JEDA) adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria:
- Mental ideologi
- Prestasi
- Kepemimpinan
- Kemampuan berdiri sendiri
- Kemampuan pengembangan diri
- Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
- Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
- Organisasi Jendela Dunia Kita (JEDA) memiliki lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya.
- Lambang Organisasi Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) adalah
Pasal 8
Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) mempunyai arti sebagai berikut :
Arti dan makna lambang:
1. Tulisan “JEDA” dan “jendela dunia kita” mengartikan bahwa lembaga ini bernama “JEDA”, yang merupakan singkatan dari “jendela dunia kita”. Hal ini sebagai pemicu para anggota dan masyarakat sekitar untuk menjadikan lembaga ini benar – benar menjadi jendela dunia.
2. Warna Merah, Kuning dan Hijau di dalam huruf “D” yang menyerupai warna pada Lampu Rambu-rambu Lalulintas bermakna bahwa lembaga ini memiliki peraturan yang meluruskan. Artinya, peraturan di lembaga ini bersifat membawa kepada kebaikan dan kesejahteraan sebagaimana fungsi Lampu Rambu-rambu Lalulintas. Selain itu, warna-warna tersebut juga menandakan bahwa di lembaga ini memiliki banyak perbedaan, namun tetap menjadi satu untuk melaksanakan kewajiban. Ketiga warna itu juga merupakan simbol seni.
3. Huruf “D” yang berisi tiga warna (merah, kuning, hijau) melambangkan bahwa di lembaga ini terdapat bermacam-macam perbedaan, akan tetapi tetap dalam satu dunia. Huruf “D” ini bermakna dunia, sesuai dengan huruf awalannya.
4. Buku Biru yang Condong ke Kanan, memiliki arti bahwa lembaga ini memiliki visi dan misi yang mencerahkan baik anggota maupun masyarakat sekitar. Sedangkan buku itu sendiri adalah sebagai simbol dari sastra, jurnalistik dan budaya.
5. Tiga Lingkaran yang Bergradasi Terang ke Kanan, melambangkan bahwa lembaga ini selalu membawa ke arah yang terang, meninggalkan kebodohan dan memberikan pencerahan.
Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) berwarna putih dengan logo organisasi di tengah-tengah.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
- Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
- Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
- Iuran anggota untuk kas ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA).
- Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Kajian Sastra dan Seni – Jendela Dunia Kita (JEDA) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
- Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.